Prihatin! Anak Kecanduan Judi Online Cenderung Melakukan Tindakan Kriminalitas
Judi online di kalangan masyarakat semakin memprihatinkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak.
Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
Data ini didapat dari Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Ibu Deputi mengatakan anak yang melakukan judi online cenderung melakukan tindakan kriminalitas. “Hal tersebut disebabkan karena mereka belum siap secara ekonomi, psikososial dan mental” ungkapnya.
Soal penyebab dari maraknya anak terjerumus judi online yakni dari pengaruh teman sebaya, akses internet yang tidak dibatasi, terbujuk iklan, rasa penasaran dan kurangnya perhatian dari orang tua. “Untuk itu peran pengawasan orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas judi online di kalangan anak-anak” ujarnya.
Yang terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online di Indonesia. Pada 15 November 2024 Kemkomdigi berhasil menindak dan menutup saluran aplikasi perpesanan Telegram yang terafiliasi dengan promosi judi online.
Ibu, jadi tetap awasi anak jika asyik bermain gadget, ya!
(Manda)