Secara tumbuh kembang, usia 20-25 tahun jadi usia yang dianggap mampu untuk menikah.
Kasus pelecehan seksual dan persetubuhan yang melibatkan korban anak-anak, meningkat di Surabaya.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta punya cara unik mengatasi masalah penelantaran orang tua di daerahnya.