Di era yang sangat memungkinkan wanita untuk lebih berdaya dan memiliki banyak pilihan seperti saat ini ternyata belum cukup menghentikan kasus kekerasan pada wanita. Kasus yang dialami Patresia Yolan Dahlia dan almarhumah Eka Indah Jayanti, merupakan bukti wanita masih rentan mengalami kekerasan. Terutama dalam skala rumah tangga.
Eka Indah Jayanti ditemukan meninggal dunia di dalam potongan tabung besi yang tersimpan di dalam rumah Patresia Yolan Dahlia. Eka merupakan ’kekasih’ dari suami Patresia, Emil Bayu Santoso. Emil mengaku membunuh Eka karena menganggap Eka telah berselingkuh dari dirinya.
Kasus pembunuhan ini tak bisa dilihat dari pembunuhan pada umumnya. Dua wanita dalam kasus ini sebelumnya sama-sama mengalami kekerasan. Menurut Tanti Supriatsih, Bagian Advokasi Hukum dan Relawan Pendamping Women Crisis Center SAVY AMIIRA, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya bisa dijadikan ukuran untuk mengidentifikasi kekerasan yang diterima wanita.
Seperti yang ditulis pada Bab III Pasal 5 tentang Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lingkup kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik yang dimaksud di pasal 5a merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, dan/atau luka berat. Sedangkan kekerasan psikis dimaksud pasal 5b merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, munculnya rasa tidak berdaya, dan/atau memunculkan penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan seksual yang dimaksud dalam pasal 5c meliputi dua kriteria. Pertama, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan pada orang-orang yang menetap di lingkup rumah tangga tersebut. Kedua, pemaksaan hubungan seksual pada salah seorang yang tinggal di lingkup rumah tangga itu untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Sedangkan kekerasan jenis penelantaran ekonomi terjadi dengan dua kriteria. Pertama saat seseorang mengabaikan perjanjian untuk memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Dan kedua, saat seseorang mengakibatkan ketergantungan ekonomi pada orang lain yang tinggal di lingkup rumah tangga tersebut. Ketergantungan ini dilakukan dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Menurut Tanti, masih banyak korban kekerasan dalam rumah tangga yang tak berani melapor karena merasa tak memiliki perlindungan. Padahal, ketentuan perlindungan ini pun telah diatur di Bab VI Pasal16 tentang Perlindungan. Dimana dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani pihak kepolisian. Dan dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Dalam Pasal 17 juga telah diatur pihak-pihak yang bisa melindungi korban seperti tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani yang telah bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Foto : We Heart It
