twitter  
Profil  

Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:38 wib
Rapat Perunggasan Nasional, Mentan Pertahankan Harga Telur dan Pakan Ternak
 

Rapat Perunggasan Nasional untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi peternak di berbagai daerah di Indonesia, baru saja digelar di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya, pada Selasa (11/8/2026). Dalam rapat yang dipimpin Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia ditegaskan bahwa akan dilakukan pencabutan izin isaha kepada pelaku yang memanipulasi harga pakan dan telur.

“Bagi siapapun yang kedapatan bermain-main atau mengambil kesempatan dalam kesempitan, kami tidak akan segan-segan untuk langsung mencabut izin usahanya,” kata Amran.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memeriksa perusahaan yang terindikasi mempermainkan harga pasar. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar akan langsung dikenai pencabutan izin usaha.

Menurut Amran, langkah tegas tersebut diambil untuk melindungi peternak dan masyarakat serta memastikan ekosistem usaha perunggasan berjalan adil dan saling menguntungkan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan di tengah kondisi pasar yang sensitif dan berdampak langsung pada peternak rakyat.

 
 

“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami. Begitu kami lihat ada demo beberapa daerah, langsung kami rapat di Surabaya ini. Tidak menunggu lagi rapat di Jakarta. Sampai jam 3 subuh tadi malam kami membahas. Sekarang kita sudah sepakat semua. Kepada seluruh yang terkait, jangan ada yang melanggar dari kesepakatan kita,” kata Amran.

Pemerintah pun tidak akan memberikan kembali izin impor kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar kebijakan harga pakan dan telur. Langkah tegas juga dilakukan terhadap jajaran pelaksana kebijakan penyerapan telur dari peternak.

Tiara Devi, Koordinator Wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya, saat rapat berlangsung, dirinya dicopot dari jabatannya. Tiara dinilai belum menjalankan instruksi pemerintah terkait penyerapan telur dari peternak dengan harga yang telah ditetapkan. 

Instruksi penyerapan telur menurut Amran, harus benar-benar diterapkan oleh seluruh satuan pelayanan yang menjalankan program pemenuhan gizi. Pemerintah tidak ingin kebijakan yang telah diputuskan di tingkat pusat berhenti di atas kertas.

Pemerintah bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog telah menyusun mekanisme pengawasan harga pakan dan telur hingga akhir tahun. Pemerintah juga mempertahankan harga pakan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Bulog untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional.

 

Selain itu, pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap telur peternak lokal sesuai aturan dan petunjuk teknis yang telah diterbitkan.

(Yosan)