Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Jam Malam Bagi Anak di Bawah 18 Tahun
|
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Surat Edaran (SE) pemberlakuan jam malam untuk anak-anak, resmi diterbitkan per Jumat (20/6/2025).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut sweeping anak saat penerapan batasan jam malam akan dimulai segera setelah sosialisasi selesai. Sweeping akan menyasar tempat-tempat publik terbuka seperti taman untuk memulangkan anak di bawah 18 tahun yang lewat dari batas jam malam pukul 22.00 WIB. “Nanti yang kita lakukan jam malam itu sweeping itu adalah yang di taman-taman. Yang malam-malam di taman, enggak ada orang tuanya, saya suruh pulang,” ucapnya.
Sementara di kampung, akan dibentuk satuan tugas (satgas) melibatkan RT/RW hingga komunitas untuk ikut memantau. “Jadi saya ingin melibatkan semuanya. Jadi (penerapan) jam malam ini menggerakkan semua komunitas, menggerakkan LSM untuk memegang di setiap RT/RW,” ucapnya lagi.
|
Pemkot Surabaya juga akan menguatkan lagi peran orang tua agar mencari anaknya masing-masing yang masih berada di luar rumah ketika pukul 22.00 WIB ke atas. Bagi anak yang terjaring sweeping, akan dibina selama 7 hari dengan bimbingan psikologis.
Ida Widyawati, Kepala DP3APPKB Surabaya, mengatakan telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung implementasi kebijakan ini. DP3APPKB Surabaya secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada orang tua mengenai pentingnya pengawasan anak pada malam hari. Terkait mekanisme pembinaan, Ida menerangkan, setiap anak yang terjaring Satpol PP karena melanggar jam malam akan mendapatkan pendampingan. “Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB,” terangnya.
Setelah menyelesaikan pembinaan, orang tua wajib membuat surat pernyataan yang diketahui RT/RW setempat, berisi komitmen untuk mengawasi anak dengan baik. Hal ini untuk memastikan keberlanjutan pembinaan di lingkungan keluarga. DP3APPKB Surabaya memastikan bahwa pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif.
(Press release)


